Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi 'Online'

📅 Rabu, 06 Sep 2023, 15:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi 'Online' Doc: antarafoto
Ket. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi Wulan Guritno (WG) terkait penyelidikan dugaan promosi judi "online" atau daring melalui konten-konten di media social (medsos).

"Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9).

Sebelumnya, pada Senin (4/9) sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi "online" atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.

"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan 26 orang artis 'public figure' yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi 'online'," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin.

Zainul merinci inisial 26 figur publik tersebut, yakni WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis diduga membuat konten video yang promosikan judi "online" itu.

Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.

Zainul menyebut puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.