Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Langgar Aturan, OJK Sanksi 34 Fintech P2P Lending selama Agustus 2023

📅 Selasa, 05 Sep 2023, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langgar Aturan, OJK Sanksi 34 Fintech P2P Lending selama Agustus 2023 Doc: ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Ket. Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9).

Pihaknya disebut terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

"OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai example (panduan) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," ujar Agusman.

Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.

Dalam hal ini, OJK dikatakan telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

"OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar," ujarnya pula.

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," kata dia lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.