Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelestarian Hewan, BKSDA Maluku Amankan 24 Satwa Dilindungi

📅 Selasa, 29 Agu 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelestarian Hewan, BKSDA Maluku Amankan 24 Satwa Dilindungi Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) yang diamankan BKSDA Maluku.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru mengamankan 24 satwa dilindungi.

Sebanyak24 satwa tersebut, terdiri atas12 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi hidup, satu ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi mati, dua ekor Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), dan delapan ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

"Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru yang didampingi Kepala Seksi Wilayah II dan Tim Patroli berhasil mengamankan 24 satwa," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Setodi Ambon, Senin.

Keberhasilan pengamanan ini merupakan kerja sama kegiatanantara personel Resort Piru yang didampingi oleh Kepala Seksi Wilayah II Masohi dan Tim Patroli dengan POS Satgas RAMIL di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat.

"Ini dalam rangka pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di wilayah tersebut dalam rangka penyelamatan," ujarnya.

Ia mengatakanbarang bukti penanganan kasus itu, yakni puluhan satwa tersebut sedang direhabilitasi sebelum satwa-satwa tersebut dilepasliarkan ke habitatnya.

Seto juga berharap, ke depanmasyarakat akan lebih sadar dan dapat menjadikan pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa banyak jenis satwa, khususnya burung endemik maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Kalah Telak di Piala AFF: T...
Olahraga
Daftar 18 Pemain Voli Putra...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.