Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelestarian Hewan, BKSDA Maluku Amankan 24 Satwa Dilindungi

📅 Selasa, 29 Agu 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelestarian Hewan, BKSDA Maluku Amankan 24 Satwa Dilindungi Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) yang diamankan BKSDA Maluku.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru mengamankan 24 satwa dilindungi.

Sebanyak24 satwa tersebut, terdiri atas12 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi hidup, satu ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi mati, dua ekor Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), dan delapan ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

"Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru yang didampingi Kepala Seksi Wilayah II dan Tim Patroli berhasil mengamankan 24 satwa," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Setodi Ambon, Senin.

Keberhasilan pengamanan ini merupakan kerja sama kegiatanantara personel Resort Piru yang didampingi oleh Kepala Seksi Wilayah II Masohi dan Tim Patroli dengan POS Satgas RAMIL di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat.

"Ini dalam rangka pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di wilayah tersebut dalam rangka penyelamatan," ujarnya.

Ia mengatakanbarang bukti penanganan kasus itu, yakni puluhan satwa tersebut sedang direhabilitasi sebelum satwa-satwa tersebut dilepasliarkan ke habitatnya.

Seto juga berharap, ke depanmasyarakat akan lebih sadar dan dapat menjadikan pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa banyak jenis satwa, khususnya burung endemik maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...

Rano karno Buka Jakarta Financial Festival Blok M Square

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

58 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.