Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Hasilkan 55 Rekomendasi

📅 Rabu, 23 Agu 2023, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Hasilkan 55 Rekomendasi Doc: antaranews
Ket. Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selesai bekerja dan menghasilkan 55 rekomendasi bersifat jangka pendek dan jangka panjang yang nantinya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Ini semua sudah selesai dan tinggal dirapikan. Insyaallah, pertengahan bulan depan, September, kami akan melaporkan ini kepada Presiden karena tim percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menkopolhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," kata Mahfud MD saat jumpa pers selepas rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8).

Mahfud menyebutkan 55 rekomendasi itu ada yang sifatnya jangka pendek ditujukan kepada kementerian/lembaga terkait, dan ada juga yang bersifat jangka panjang.

Rekomendasi itu berasal dari empat kelompok kerja dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum, yaitu Kelompok Kerja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Kelompok Kerja Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengusulkan kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum itu agar rekomendasi tersebut ditambah. "Nanti kalau sudah baca rinciannya, saya tahu di mana yang perlu ditambah dari keseluruhan ini untuk nantinya menjadi naskah resmi dari tim ini untuk dilaksanakan," kata Menkopolhukam RI.

Terkait dengan rekomendasi yang bersifat jangka panjang, Mahfud menyampaikan beberapa, di antaranya ada yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Walaupun demikian, dia belum dapat merinci satu per satu isi rekomendasi tersebut.

"Nanti kami tinggal memodifikasi isinya agar disesuaikan dengan kebutuhan yang direkomendasikan oleh tim ini. Adapun mungkin yang baru, kami sampaikan sebagai memori akhir tugas kepada Presiden. Ini yang sudah dipikirkan, dan jalannya begini, terus diserahkan ke pemerintah baru. Itu biasa saja di dalam pemerintahan. Memang harus ada estafet yang seperti itu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menkopolhukam Nomor 63/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.