Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI

📅 Rabu, 23 Agu 2023, 16:23 WIB | Oleh:
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI Doc: ANTARA/HO-Kemnaker
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan membuka kembali penempatan sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan beberapa perbaikan yang dilakukan antara lain dengan mencabut Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

"Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, kemudian memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

"Selain tiga syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah," kata Menaker Ida Fauziyah.?

Ia menambahkan Kemnaker juga mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam Program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi," kata Menaker Ida Fauziyah.

Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan saat ini pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.

"Selain itu Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa," ujarnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Depok

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Megapolitan
Tangerang 10K Jadi Pintu Ma...
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.