Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, BNN Musnahkan 1,2 Hektare Ladang Ganja Hasil Temuan Pesawat BRIN

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, BNN Musnahkan 1,2 Hektare Ladang Ganja Hasil Temuan Pesawat BRIN Doc: ANTARA/Rahmad
Ket. Plt Direktur Narkotika BNN Kombes Pol Guntur Aryo Tejo (dua kiri) menyulut api ke tanaman ganja saat memimpin operasi lanjutan pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Senin (21/8/2023).

Banda Aceh - Tindak tegas, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ladang ganja siap panen seluas 1,2 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, hasil temuan pesawat terbang tanpa awak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Plt Direktur Narkotika BNN RI KombesPol Guntur Aryo Tejo, Senin, memimpin langsung pemusnahan ladang ganja di ketinggian 199 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

"Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 centimeter berhasil dimusnahkan," kata Guntur di Aceh Utara.

Ia menyebut ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut dia, keseluruhan tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antartanaman berkisar antara 50 hingga 100 centimeter.

Pemusnahan turut melibatkan 122 personel tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat.

Menurut Guntur, pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

14 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.