Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Legislator Minta Dinas LH DKI Pastikan Kendaraan Pejabat Uji Emisi

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 16:50 WIB | Oleh:
Legislator Minta Dinas LH DKI Pastikan Kendaraan Pejabat Uji Emisi Doc: ANTARA/HO-Kementerian LHK.
Ket. Petugas memeriksa kendaraan yang hendak melakukan uji emisi di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8).

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat untuk memastikan semua kendaraan milik pejabat, baik pribadi maupun dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lolos uji emisi."Itu (uji emisi) penting dan harus ada ketegasan tindakan kepada kendaraan yang belum uji emisi, terutama milik pejabat sebagai percontohan bagi masyarakat," kata Kenneth dalam Rapat Komisi D bersama Dinas LH di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Ia lalu mempertanyakan, apakah semua truk pengangkut milik LH, kendaraan sumber daya air (SDA) pengangkut lumpur, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga mobil lurah dan camat sudah menjalani tes uji emisi?

Kenneth mengaku pernah menemui kendaraan berpelat merah mengeluarkan gas buang yang mengganggu pengendara lainnya, diduga mesinnya sudah tua sehingga cara kerjanya tidak maksimal.

"Terus setelah uji emisi itu apa? Beranikah, rekomendasi mobil itu tidak boleh dipakai?" tambahnya.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya berharap Dinas LH DKI bisa langsung mendata kendaraan yang dimiliki pejabat dan memastikan apakah sudah melakukan uji emisi.
"Jadi, jemput bola. Datangi, sidak (inspeksi mendadak) langsung. Mobil kamu berapa, dites dan langsung ditodong untuk uji emisi," katanya.

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Kebijakan itu berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.
"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Larangan ini merupakan langkah nyata dari dari Dinas LH DKI untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Asep menjelaskan teknis proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.