Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KBRI Port Moresby Fasilitasi Upaya Repatriasi 28 Nelayan WNI Kapal Sanjaya 109 dari Papua Nugini

📅 Senin, 21 Agu 2023, 19:50 WIB | Oleh:
KBRI Port Moresby Fasilitasi Upaya Repatriasi 28 Nelayan WNI Kapal Sanjaya 109 dari Papua Nugini Doc: Dok KBRI Port Moresby?

PORT MORESBY - KBRI Port Moresby telah fasilitasi proses repatriasi 28 nelayan WNI Kapal KMN Sanjaya 108 ke Tanah Air melalui penerbangan langsung antara Port Moresby dan Denpasar pada Minggu (20/08).

Kapal dengan muatan sebesar 150 GT dengan hasil tangkapan ikan sejumlah 49 ton ini ditangkap di perairan PNG pada 6 Juni 2023 atas dugaan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing).

Dari ukuran kapal dan jumlah muatan, kasus ini merupakan salah satu kasus IUU Fishing terbesar di Papua Nugini (PNG). Atas pelanggaran tersebut, seluruh awak kapal Sanjaya 108 harus menempuh proses hukum yang berlaku di PNG dan telah dijatuhi putusan hukum berupa denda, subsider masa tahanan.

"Mengingat ketatnya penerapan hukum atas tindak pidana IUU Fishing dan kurang layaknya fasilitas detensi dan Lembaga Pemasyarakatan di PNG, saya menghimbau agar para nelayan Indonesia tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan PNG," demikian pesan yang disampaikan Dubes Andriana Supandi yang melepas para nelayan di KBRI Port Moresby, . seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, Senin (21/8).

KBRI Port Moresby telah melakukan penanganan kasus secara intensif sejak diperolehnya informasi penangkapan. Mulai dari upaya memperoleh akses kekonsuleran guna menemui para nelayan WNI pada saat ketibaan di Port Moresby, pendampingan dan fasilitasi jasa penerjemah selama pemeriksaan dan proses hukum berlangsung, pemberian bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga kunjungan ke lembaga pemasyarakatan.

Mengedepankan tanggung jawab pihak terkait dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, KBRI telah mendorong pihak perusahaan kapal untuk menyediakan jasa pengacara dan turut bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang ditetapkan oleh pengadilan di PNG.

Pihak perusahaan kapal telah bersedia membayar denda dan membiayai seluruh proses repatriasi sehingga ke-28 nelayan WNI dapat dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Denpasar, Bali, pihak perusahaan akan mengatur pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Untuk mencegah terjadinya kembali permasalahan serupa di kemudian hari, KBRI Port Moresby dan K/L terkait berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran WNI dan meningkatkan pengaturan serta pengawasan aktivitas nelayan WNI di wilayah perbatasan RI-PNG. I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Luar Negeri
400 Sekolah Ditutup dan Ham...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.