Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bengkulu Dorong 1.038 Industri Rumah Jadi UMKM

📅 Selasa, 15 Agu 2023, 16:08 WIB | Oleh:
Pemkot Bengkulu Dorong 1.038 Industri Rumah Jadi UMKM Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Heni Monica.

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu mendorong 1.038 industri rumah untuk menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) guna tingkatkan perekonomian masyarakat.

"Pemkot Bengkulu terus mendukung agar pelaku industri kecil menengah atau industri rumah tangga untuk berkembang menjadi UMKM," kata Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Heni Monica di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menyebutkan, dalam mendukung hal tersebut, pihaknya terus melakukan pembinaan secara intensif agar industri kecil dapat menjadi UKM.Pembinaan yang dilakukan tersebut seperti pelatihan-pelatihan hingga memberikan fasilitas dalam pembuatan nomor induk berusaha (NIB)."Dukungan yang dilakukan yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran dengan mendorong IKM naik kelas adalah dengan memperhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran dan legalitas berusaha," terangnya.Dengan naiknya pelaku IKM menjadi UMKM sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).Sebab, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan."Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun," jelas Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.OSS tersebut ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.