Pemerintah Kaji Kredit Macet UMKM
Selasa, 15 Agu 2023, 06:20 WIBJAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Langkah itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau untuk penghapusan kredit macet UMKM dengan syarat tertentu.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8).
Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.
Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal 500 juta rupiah sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
"Untuk total 500 juta rupiah itu di bank Himbara sekitar 22 triliun rupiah, tapi kalau itu dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan," tuturnya.
Penghapusan kredit macet, disebutnya, juga menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan termasuk UMKM, yang telah melambat sejak kuartal IV-2022. PP penghapusan kredit macet tersebut ditargetkannya selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang. "Harusnya satu sampai dua bulan sudah selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Teten menyampaikan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.
- UMKM
- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- kredit macet
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Sri Mulyani Indrawati
- Teten Masduki
- Kemenkop UKM
- Pembiayaan Usaha
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Russell Kembali ke Performa Terbaik, Ungguli Hamilton dan Rebut Pole Position GP Barcelona
-
Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online, Pencairan Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan.
-
Pascagempa Magnitudo 6,7, Wagub Sulteng Reny Lamadjido Turun Langsung ke Lokasi Terdampak
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
-
Hypernet Technologies Perluas Layanan ke Segmen UKM melalui Whooz
-
Literasi Keuangan Didorong Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis, 60 Wirausaha Perempuan Ikuti Program Shepreneur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.