Tindak Tegas, Pemilik Kotak Amal Tanpa Izin Diancam Penjara

Senin, 14 Agu 2023, 00:27 WIB

Sungailiat - Tindak tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan pemilik kotak amal tanpa izin resmi dapat terancam sanksi penjara selama 3 bulan.

"Selain kurangan 3 bulan, pelanggar Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dapat dikenai denda sebesar Rp1,5 juta," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP BangkaAhmad Fauzi di Sungailiat, Minggu.

Hal tersebut ditegaskan terkait dengan belas buah kotak amal tanpa izin yang diamankan dari sejumlah restoran dan tempat makan di Kota Sungailiat.

"Sanksi pidana yang sama juga diterapkan bagi siapa saja yang langgar pungutan sumbangan tanpa ada izin resmi yang diterbitkan dari dinas sosial," katanya.

Ahmad Fauzi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan ikut peran membantu pemerintah dalam penegakan perda.

"Jika masyarakat mengetahui ada pihak yang melakukan pelanggaran perda, terutama menggalang sumbangan tanpa izin, hendaknya segera melapor kepada pihak kami agar segera ada penindakan," tuturnya.

Ada dugaan, lanjut dia, kotak amal yang disebarkan di beberapa tempat melebihi dari jumlah kotak amal yang berhasil diamankan.

"Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan dengan harapan perda ketertiban umum dapat tercipta di tengah masyarakat," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.