Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Penganiayaan Guru di Rejang Lebong Ternyata Residivis

📅 Selasa, 08 Agu 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Penganiayaan Guru di Rejang Lebong Ternyata Residivis Doc: ANTARA/Nur Muhamad
Ket. AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023).

Rejang Lebong - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah itu beberapa tahun lalu.

"Tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, tersangka AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ini menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB setelah empat hari melarikan diri usai menganiaya korban dengan menggunakan ketapel yang melukai mata sebelah kanan sehingga menyebabkan kebutaan.

Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong ini, kata dia, diambil alih oleh Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," jelas dia.

Sementara itu pengakuan tersangka AJ di hadapan petugas penyidik menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16), yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.

Sedangkan untuk pengaduan dari anak tersangka (PDM) atas tindak kekerasan yang dialaminya oleh korban (Zaharman), tambah dia, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.

Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.

Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.