Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya tak Bayar Parkir Tanpa Karcis

Senin, 07 Agu 2023, 19:11 WIB

SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh warga di ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu untuk tidak membayar retribusi parkir apabila tidak diberikan karcis oleh petugas atau juru parkir (jukir).

"Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya. Tapi saya minta warga jangan pernah mau bayar," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin.

Namun demikian, apabila Juru Parkir (Jukir) tersebut tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, Wali Kota Eri meminta agar warga segera menghubungi Command Center (CC) 112.

"Kalau tetap dipaksa, mobilnya berhenti, langsung telepon 112. Jangan dibayar, karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini," ujar dia.

Wali Kota Eri mengaku, sebelumnya mendapat pengaduan dari warga soal layanan parkir tanpa diberi karcis. Peristiwa itu menimpa seorang warga saat parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.

"Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga di sini," kata Cak Eri panggilan akrabnya.

Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan kepada seluruh jukir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan, baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp2.000 ya Rp2.000, Rp5.000 untuk mobil ya Rp5.000," ujarnya.

Menurutnya, tindakan nakal bisa saja dilakukan oleh Jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

"Kayak jukir di Siloam sudah kami tindak, kami sanksi tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot," ujarnya.

Oleh sebab itu, Cak Eri juga meminta warga untuk berani tegas meminta karcis parkir kepada jukir. Ia mengaku tidak ingin melihat warganya tertindas karena persoalan parkir yang retribusinya tak sesuai ketentuan.

"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp10.000, Rp20.000, ojok gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan)," katanya.

Cak Eri mengakui, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan itu. Untuk itu, apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta untuk melapor ke CC 112.

"Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Pada Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.