Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Meningkat Tiap Tahunnya, Realisasi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M per Triwulan II-2023

📅 Kamis, 03 Agu 2023, 13:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Meningkat Tiap Tahunnya, Realisasi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M per Triwulan II-2023 Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo, Jakarta, Rabu (3/8/2023).

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi nilai transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) per triwulan II 2023 telah mencapai Rp427 miliar.

Menurut dia, nilai transaksi KKP terus meningkat tiap tahunnya, yang mana saat pertama diluncurkan pada 2019, nilai transaksinya sebesar Rp243 miliar, sementara tahun lalu nilainya mencapai Rp753 miliar.

"Kami optimistis penggunaan KKP tahun ini akan terus lebih tinggi dari penggunaan KKP tahun lalu," kata Sri Mulyani dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta, Kamis (3/8).

Penggunaan KKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Implementasi penggunaan KKP telah dimulai di seluruh satuan kerja pengelola dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sejak 1 Juli 2019.

Sri Mulyani menjelaskan penggunaan KKP membuat pemerintah mampu melakukan pelacakan jauh lebih cepat dan akurat mengenai belanja satuan kerja.

"Dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, kita bisa lebih akuntabel dan bersifat akurat serta tepat waktu dalam memonitor penggunaan anggaran belanja pemerintah," jelas Menkeu.

Pemerintah juga meluncurkan KKP Domestik yang memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan skema pembayaran Kartu Kredit Pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Dalam mendukung implementasi KKP, Bank Indonesia (BI) merilis layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk KKP pada tahun lalu dan kartu berbentuk fisik pada tahun ini.

Peluncuran KKP Domestik oleh BI adalah bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tahap awalnya dilakukan melalui interkoneksi QRIS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.