- Home
-
- Megapolitan
-
- Anggota DPRD DKI Minta Sem...
Anggota DPRD DKI Minta Semua Kabel Optik Dirapikan
Minggu, 30 Jul 2023, 20:12 WIBJAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nurhasan meminta Dinas Bina Marga DKI Jakarta merapikan semua kabel optik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
"Dinas Bina Marga sudah tepat dan harus ditingkatkan lagi melakukan perapian kabel optik di udara yang sudah tidak terpakai," kata Nurhasan di Jakarta, Minggu.
Nurhasan menuturkan sesuai dengan peraturan daerah tersebut, maka harus ada tindakan tegas dengan menertibkan semua kabel optik udara uy ditanam di bawah jalan.
Menurut dia, perlu diperhatikan apakah kabel tersebut sudah lama sehingga diperlukan dirapikan. Terlebih, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi maupun vendor terkait pengawasan kabel optik udara yang tak terawat.
"Perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan terarah antara pemprov dan vendor perihal ini khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor," tuturnya.
Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih tidak bisa beraktivitas lantaran lehernya terkena kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).
Saat dihubungi terpisah, ayah Sultan yang bernama Fatih menuturkan kondisi anaknya saat ini semakin membaik dan menjalani rawat jalan.
"Sultan masih belum bisa bicara, nafas melalui lubang tenggorokan dan makan minum melalui selang di hidung," ujar Fatih.
Fatih menuturkan saat anaknya akan menelan air liur maka langsung masuk paru-paru sehingga kondisinya masih mengkhawatirkan.
Terlebih, posisi pita suara kaku dan terbuka sehingga dinyatakan lumpuh oleh pihak kedokteran.
Hingga kini, Fatih masih menanti kejelasan dari pihak perusahaan kabel optik udara terkait tanggung jawab seperti biaya pengobatan. Dia mengaku pihak manajemen telah menghubunginya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajarannya merapikan kabel serat optik yang semrawut (berantakan) di jalanan Ibu Kota agar peristiwa terjerat kabel serat optik seperti dialami korban Sultan Rif'at Alfatih di Jakarta Selatan tidak terulang.
- Dinas Bina Marga DKI Jakarta
- DPRD DKI Jakarta
- peraturan daerah
- Kabel Optik
- SJUT
- Sarana Jaringan Utilitas Terpadu
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Disnaker Kota Bandung Gelar Virtual Job Fair
-
Cegah Antrean Mengular, Pertamina Perpanjang Sistem Ganjil-Genap Pembelian BBM di SPBU Sintang
-
Jakarta Biennale 2026 Digelar di TIM, 20 Seniman Pamerkan Karya Seni
-
Namanya Penjahat Tak Tahu Terima Kasih. Diberi Tumpangan Malah Maling
-
Lacoste René dan LC33: Hadirkan Pilihan Jam Tangan untuk Gaya Sehari-hari
-
Direktur Pegadaian Bagikan Cerita Karier kepada Mahasiswa Universitas Andalas
-
Perkuat Dukungan bagi Atlet, CdM Hadirkan Rumah Indonesia di Nagoya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.