Bareskrim Ungkap Kejahatan IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Rp353,7 Miliar
📅 Jumat, 28 Jul 2023, 20:05 WIB | Oleh: Tim PenulisTerhadap para dikenakan pasal Undang-Undang ITE yaitu, Pasal 30 ayat (1) Udang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.
Kemudian Pasal 32 setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. "Kemudian juga kami juncto-kan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar," kata Vivid.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!