Kemenperin Dorong Pengujian EMC
Rabu, 26 Jul 2023, 12:14 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) demi menjamin keamanan pengguna. Hal itu seiring kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan perangkat elektronik yang kian meningkat.
"Karenanya, diperlukan produk yang telah dipastikan tingkat keamanannya agar konsumen terlindungi. Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) merupakan salah satu syarat yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Selasa (25/7).
Doddy menjelaskan EMC adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interferensi terhadap lingkungannya. "Pengujian EMC berguna untuk mengetahui apakah suatu produk atau perangkat teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi lingkungan sekitar," ujarnya.
Saat ini, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin telah memiliki laboratorium EMC, yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia. Laboratorium yang berdiri sejak tahun 2013 ini memiliki spesifikasi 10 meter Semi Anechoic Chamber, yang telah dilengkapi dengan pengujian Radio Frekuensi (RF) untuk produk Bluetooth dan Wi-Fi.
BSPJI Surabaya hadir untuk menjawab kebutuhan industri. Laboratorium EMC di BSPJI Surabaya mampu menguji peralatan elektronik dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone Bluetooth, piano, televisi dan alat elektronik lainnya, sebut Doddy.
Kepala BSPJI Surabaya, Budi Setiawan menuturkan, dengan fasilitas laboratorium yang memadai, penerapan dan pengawasan SNI secara ketat dapat dijalankan dengan baik. "Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan SNI sukarela," ungkapnya.
Daya Saing
Doddy menambahkan, Kemenperin terus berupaya mendorong daya saing industri elektronika di tanah air, salah satu caranya dengan memberlakukan SNI serta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.
- Kemenperin
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- standar nasional Indonesia (SNI)
- Perlindungi Konsumen
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Hilirisasi Dikebut! Prabowo Siapkan Keuntungan BUMN untuk Dorong Industri Nasional
-
Venteny Perkuat Bisnis B2B Financial Services dan Employee Super App
-
Dua Warganya Tewas Ditembak KKB di Papua, Gubernur NTT Geram: Kalian Sangat Biadab!
-
Chelsea Ultimatum Manchester City: Bayar 2,5 Triliun Rupiah atau Lupakan Enzo Fernandez
-
Kunjungi PT Bogor Sari Nutrisi, Kemenperin Apresiasi Pengembangan IKM Binaan Yayasan Astra
-
Shell Resmikan Pabrik Gemuk di Marunda, Perkuat Rantai Pasok Pelumas Dalam Negeri
-
Rancangan Umum Sementara Program 2027 Kota Bogor Dirilis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.