- Home
-
- Luar Negeri
-
- Menteri Selandia Baru meng...
Menteri Selandia Baru mengundurkan diri karena berkendara saat mabuk
Senin, 24 Jul 2023, 23:50 WIBIstanbul - Menteri Kehakiman Selandia Baru Kiri Allan mengundurkan diri pada Senin (24/7) usai kecelakaan mobil yang dialaminya di Wellington karena berkendara ugal-ugalan dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta menolak penahanan.
Perdana Menteri Chris Hipkins mengatakan kecelakaan yang melibatkan Allan itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 21.00 waktu setempat sebelum akhirnya ditahan selama empat jam.
Allan juga telah menerima surat pemberitahuan pelanggaran terkait kadar alkohol yang berlebihan.
"Meskipun tindakannya tidak dapat dibenarkan, saya telah diberi tahu bahwa dia mengalami tekanan emosional yang hebat pada saat kejadian," kata Hipkins dalam sebuah pernyataan.
"Perjuangan dia baru-baru ini dengan kesehatan mental telah diketahui dan tampaknya beberapa masalah tersebut muncul kemarin," tambah dia.
Hipkins mengatakan telah memberitahu Allan bahwa dia tidak dalam kondisi yang tepat untuk menjadi menteri dan bahwa jabatan itu "tidak dapat dipertahankan" oleh seorang menteri kehakiman yang dituntut melakukan tindak pidana.
Allan pun setuju dan memutuskan mengundurkan diri dari posisi menterinya, tambahnya.
Hipkins, yang menjabat sebagai perdana menteri pada Januari setelah pengunduran diri Jacinda Ardern, telah menunjuk Ginny Andersen sebagai menteri kehakiman yang baru.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
OJK Siap Rilis ETF Emas Akhir April 2026, Investasi Emas Makin Praktis
-
Bosan Liburan di Indonesia? Ini 7 Negara Paling Memesona untuk Petualangan Luar Negeri yang Bikin Hidup Lebih Berwarna!
-
Muhammad Rafli Masuk Daftar Pinjaman Arema FC, Ini Alasan Sebenarnya
-
PTPN IV PalmCo Gandeng ITS Kembangkan Bensin Sawit
-
Boston Celtics Kalahkan Philadelphia 76ers 123-91
-
Ada Tambahan Penghasilan untuk PPPK Kota Tangerang, Tinggal Tunggu Kemendagri
-
Kiat Menurunkan Berat Badan dari Dokter Gizi: Perbanyak Makan Sayur dan Buah!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.