Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Geng Motor Pelaku Pengancaman Warga di Cisolok Diciduk Polres Sukabumi

📅 Selasa, 18 Jul 2023, 02:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Geng Motor Pelaku Pengancaman Warga di Cisolok Diciduk Polres Sukabumi Doc: Antara/Aditya Rohman
Ket. Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede bersama jajaran menunjukan barang bukti yang disita dari dua anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Furqon, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

Sukabumi - Tindak tegas. Anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Ffurqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, (9/7) akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

"Ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (17/7).

Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin, (17/7) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban yakni Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka. Bahkan untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.

Ternyata dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol. Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, itu dilakukan AG alias Arab sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.

Selain menangkap tersangka AI pihaknya juga menyita barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team dan satu topi warna hitam.

Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp80 ribu.

Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun. Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.