Penghapusan 'Mandatory Spending' Dukung Efisiensi APBN
Selasa, 18 Jul 2023, 09:37 WIBJAKARTA - Pemerintah bersama DPR menegaskan penghapusan mandatory spending atau belanja wajib dalam Undang Undang Kesehatan yang baru saja disahkan tak mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan nasional. Langkah itu justru membuat pelayanan lebih efektif dan tidak memboroskan anggaran.
Adapun mandatory spending merupakan anggaran wajib minimal di bidang kesehatan. Dalam UU Kesehatan yang baru saja diketok beberapa waktu lalu, anggaran wajib itu dihapus. Ke depan anggaran akan mengikuti program beda dengan sebelumnya yang mana program mengikuti anggaran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan terobosan ini membuat lebih efisien dan efektif. "Sistem baru ini (UU Kesehatan) ini menata pembangunan kesehatan lebih terkontrol lima tahun ke depan, mengimat komitmen pusat dan daerah dan sawsta. Seluruh program selama ini yang tidak terlacak, jadi ketahuan semua," ungkapnya dalam diskusi virtual terkait UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia yang digelar FMB9 di Jakarta, Senin (17/7).
Kendati dihapus, terang Melki, pendanaan kesehatan perlu diprioritaskan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja, sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan mesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam RIBK dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
Efektifitas Pengelolaan
Pada kesempatan sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan mandatory spending belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Dia menyebut tidak ada data yang membuktikan bahwa spending-nya makin besar, derajat kesehatannya makin baik.
Budi mencontohkan sejumlah negara dengan mandatory spending besar seperti Amerika Serikat (AS), ternyata tak mendukung harapan hidup masyarakatnya. Berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan dengan alokasi mandatory spending cenderung kecil, di negara tersebut, usia harapan hidup mencapai 80 tahun.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Gerakan Menanam: Pemkot Jakarta Timur Tanam 417 Bibit Pangan Pendamping Beras di Ciracas
-
Gubernur Pramono Soroti Wajah Baru Satpol PP Jakarta yang Makin Humanis
-
Minyak Dunia Naik, APBN Terancam Tertekan, Ini Langkah Anstisipasi Pemerintah
-
Eksplorasi Masa Depan Transformasi Digital, INTI 2026 Kembali Digelar di Jakarta
-
Skandal Hollywood: Hard Drive Film Spionase Perang Dunia II Nicolas Cage Dicuri, Netflix Digugat $105 Juta
-
Pakar Ekonomi UI: Pengelolaan Fiskal Harus Berkelanjutan!
-
Detik-Detik Sidang Tahunan MPR RI, Tamu Undangan Satu per Satu Berdatangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.