Meresahkan Warga, Petugas Gabungan Tangkap Belasan Anggota Geng Motor di Sukabumi

Senin, 17 Jul 2023, 00:51 WIB

Sukabumi - Meresahkan warga. Petugas gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang menangkap belasan anggota geng motor dari dua kelompok berbeda karena membuat resah dan kedapatan membawa senjata tajam.

"Kami menangkap 16 anggota geng motor tersebut l berasal dari dua geng berbeda yakni GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Minggu, (16/7).

Ket. Foto: Beberapa anggota geng motor yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang karena kedapatan memiliki senjata tajam. — Sumber: ANTARA/Aditya Rohman

Menurut Ari, lima anggota geng motor GBR ditangkap di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sedangkan 11anggita geng motor XTC ditangkap saat nongkrong di salah satu sekolah di Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Minggu dini hari.

Penangkapan gerombolan bermotor tersebut saat pihaknya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dari tangan anggota geng motor tersebut, pihaknya menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan dari 16 anggota geng motor yang ditangkap tersebut tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok. Untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.

"Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya merupakan anggota geng motor GBR dengan inisial ARP (18) ARA (18) dan NA (19) yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Yanto.

Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.