Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Gandeng Bea Cukai Optimalkan Pelayanan Digital di Pelabuhan

📅 Jumat, 14 Jul 2023, 15:33 WIB | Oleh:
Kemenhub Gandeng Bea Cukai Optimalkan Pelayanan Digital di Pelabuhan Doc: Istimewa
Ket. Kegiatan Konsinyering Keagenan Kapal.

JAKARTA - Dalam rangka optimalisasi pelayanan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) dan internasional maupun domestik serta kepabeanan di Balikpapan Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mengajak ikut serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan SIMLALA sejak 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan untuk kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA diantaranya adalah kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri. Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.

"Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," kata Capt Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).

Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal tiga hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Terkait hal tersebut, kata Capt. Hendri pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.

"Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama tujuh hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia," katanya.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

Kelancaran Perdagangan

Dalam kesempatan sama, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan dalam paparannya sebagai nara sumber bahwa dukungan pelayanan selama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dalam mendukung kelancaran ekspor impor dan logistik.

"Adapun tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7" ujar Donny.

Selain itu, kata Donny, Ditjen Bea dan Cukai menjamin memberi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.