- Home
-
- Megapolitan
-
- Bekasi Kejar Perolehan Pa...
Bekasi Kejar Perolehan Pajak Rp2,7 Triliun
Kamis, 22 Jun 2023, 04:00 WIBBEKASI - Penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah Bekasi terus digenjot agar mencapai target ?2,7 triliun rupiah melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.
"Sampai sekarang baru 40 persen dari target pendapatan 2,7 triliun tersebut. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak. Sebab, bertepatan akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (21/6).
Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan, antara lain melalui PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). Salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak. "Kemudian, ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan kita coba genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi," katanya.
Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini. Ini termasuk unit pelaksana teknis Bapenda yang ditugaskan secara khusus mengumpulkan pengusaha katering.
Selanjutnya, pajak air tanah dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi, meski skema pembayaran ke tiap-tiap kota/kabupaten. "Pembayaran memang ke kabupaten. Namun, izin ada di provinsi," ujar Dani.
Maka, Senin depan, dia undang DPMPTSP dan ESDM provinsi. Juga Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal berkaitan dengan kewenangan provinsi atau pusat untuk disinkronisasi. Dani juga menggali potensi pajak reklame, terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur.
Banyak objek pajak tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan. Padahal kegiatan masih berlangsung, namun enggan memperpanjang izin.
"Nah kita ingin ada persepsi sama. Apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan," katanya.
Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.
"Karena bukan hanya Bapenda yang mengumpulkan, meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan demi peningkatan pendapatan untuk percepatan pembangunan. Banyak program pembangunan fisik yang butuh pembiayaan tidak sedikit," jelasnya.
- Bekasi
- Pendapatan asli daerah
- Pendapatan Daerah
- percepatan pembangunan
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tim Patroli Presisi Sisir Titik Rawan Demi Cegah Tawuran dan Kejahatan di Jakarta Selatan
-
Wow! Depok Kumpulkan Lebih dari 11 Ribu Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81
-
Indonesia-Jepang Kerja Sama Kembangkan Teknologi Persinyalan Kereta
-
PART Catat Pertumbuhan Penjualan 38,23% pada 2025, Perkuat Diversifikasi Manufaktur dan Siapkan Right Issue serta Buyback Saham.
-
Pemprov Jateng Perbaiki Jalan Provinsi di Blora, Rp397 Juta Digelontorkan untuk Talud dan Drainase
-
Mentan Amran Bertindak Tegas! 13 Pejabat Kementan Dicopot karena Judi Online
-
Peringkat Timnas Indonesia Melesat ke Posisi 116 Usai Juara FIFA ASEAN Cup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.