Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tempat Limbah Mesti Ada di Pemotongan Hewan

📅 Jumat, 09 Jun 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Tempat Limbah Mesti Ada di Pemotongan Hewan Doc: ANTARA/HO-Dinas KPKP DKI Jakarta
Ket. Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di Jalan Perumahan Griya Jati Asri, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/6/2023).

JAKARTA - Pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) diminta menyediakan penampungan limbah (septic tank). Mereka juga harus menangani limbahnya. "Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah. Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," tandas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati, Kamis (8/6).

Dinas KPKP DKI mengimbau warga agar dalam menyembelih hewan kurban dilakukan juru yang kompeten. Penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan yang memenuhi persyaratan teknis higienis sanitasi (sehat dan bersih).

Dinas KPKP mewaspadai tiga penyakit hewan kurban menjelang Idul Adha pada akhir Juni. Tiga penyakit tersebut adalah antraks, mulut dan kuku, serta lumpy skin disease.

Suharini menyebutkan PMK dan LSD bukan penyakit menular dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.

Sebelumnya, Dinas KPKP juga sudah memeriksa tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta. Menurut Suharini, pemeriksaan terus dilakukan sampai Idul Adha. Pemeriksaan dimulai akhir Mei lalu.

"Pemeriksaan dilakukan di tempat penampungan atau penjualan hewan Jakarta," jelasnya. Kegiatan tersebut dalam rangka menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban, terutama juga untuk mencegah penyakit hewan.

Terkait upaya mewaspadai tiga penyakit tadi, Suharini terus memeriksa hewan. Dia tidak hanya memberi rekomendasi, tapi juga memeriksa secara fisik hewan maupun fisik surat-surat keterangan sehatnya. Menurut Suharini, jika hewan kurban dalam kondisi tidak sehat, tentunya membuat kerugian ekonomi peternak.

Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban termasuk fasilitas penunjang, contoh atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina, dan isolasi. Penampungan limbah serta area disposal, juga menjadi titik pengawasan.

Selain itu, petugas juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) dengan pemilik atau penjual hewan. Ini terutama untuk mencegah penularan penyakit hewan, penerapan biosecurity (keamanan hewan) dan pelaporan jika ditemukan penyakit hewan menular.

Suharini menegaskan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan dinas peternakan dan kesehatan, juga dengan pejabat otoritas veteriner daerah pemasok hewan kurban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.