KPU dan Komisi II DPR Akan Bahas Pelaporan Dana Kampanye
📅 Jumat, 26 Mei 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI pada Senin (29/5).
"Pada 29 Mei 2023, pukul 13.00 WIB, KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II dan pemerintah, yang salah satunya membahas tentang Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye," ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5).
Dia menjelaskan RPKPU tersebut akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai larangan bagi peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.
Idham mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!