Usut Tuntas, Polisi Dalami Penyebab Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Sabtu, 20 Mei 2023, 04:58 WIBSemarang - Usut tuntas, polisi masih mendalami penyebab kematian putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK, di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Diduga akibat mati lemas. Untuk penyebabnya, masih didalami dengan pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Jawa Tengah, Jumat malam.
Menurut Irwan, terdapat pemeriksaan lanjutan berupa mikrobiologi, patologi, dan toksikologi untuk memastikan penyebab kematian.
"Kami masih menunggu dari tim kedokteran untuk memberikan kesimpulan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, lanjutnya, diduga terdapat kekerasan seksual sebelum korban tewas.
Korban ABK telah diautopsi di RS Dr.Kariadi Semarang sebelum disemayamkan di rumah duka di Perumahan Plamongan Indah Semarang.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kematian seorang perempuan berusia 16 tahun, Kamis (18/5), di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Terdapat tiga saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit. Korban sendiri sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari tempat kejadian diamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sentimen Global Dominan - 11 September 2026
-
Pemkot: Kota Bandung Siap Hadapi Porprov dan Peparda 2026
-
Dampak Kabut Asap, Pemkot Pontianak Berlakukan Kembali Belajar di Rumah
-
Indonesia Calonkan Diri sebagai Anggota Dewan ICAO Periode 2026–2028
-
91 Persen Rumah Tak Layak Huni di Papua Pegunungan, Pemerintah Siapkan Rp1,5 T Bangun 2.200 Rumah
-
Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu 1,7 Km Ditargetkan Rampung 2027
-
Tim IPB Bekali Eks TKW Sukabumi Keterampilan Hilirisasi Lele, Bukan Sekadar Budidaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.