Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Main-main! Pelaku Perdagangan Orang di NTT Terancam Dipenjara 15 Tahun

📅 Senin, 15 Mei 2023, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Main-main! Pelaku Perdagangan Orang di NTT Terancam Dipenjara 15 Tahun Doc: Cleveland/AP/Nicola Vigilanti
Ket. Ilustrasi perdagangan orang.

KUPANG - Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur, menyatakan bahwa Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta Japa terancam hukuman penjara 15 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan lima orang korban.

"Ancaman pidana paling singkat adalah tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp600 juta," kata Kapolres Ende Ajun Komisaris Besar Polisi Andre Librian dikonfirmasi dari Ende, Senin (15/5).

Rasta Japa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2023 setelah aparat kepolisian menggagalkan keberangkatan lima orang calon pekerja di atas kapal Niki Mila Utama tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Rasta Japa ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana perdagangan orang.

Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima orang calon pekerja bernama Kristin,Trini, Delan,Yanti, dan Febi.dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.

Kapolres juga mengatakan bahwa kelima calon pekerja tersebut tergiur untuk bekerja di Jakarta setelah Rasta Japa menghubungi salah seorang calon korban dan menawarkan pekerjaan tersebut.

Lalu terkumpullah menjadi lima orang dan dipersiapkan untuk berangkat menuju Jakarta menggunakan kapal laut.

Ketika hendak berangkat, salah seorang korban menelpon tersangka dan tersangka menyampaikan keberadaannya sehingga polisi pun langsung menangkapnya.

Setelah ditangkap, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp2 juta, lima lembar surat pernyataan izin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka, dan satu unit ponsel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.