Ratusan Bal Pakaian Impor Bekas di Minahasa Dimusnahkan
Jumat, 12 Mei 2023, 10:33 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 122 bal pakaian impor bekas senilai 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5).
Pemusnahan hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023 tersebut dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara," jelas Direktur Tertib Niaga Tommy Andana secara terpisah.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam pemusnahan selama 2023, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah. Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).
Di sela-sela pemusnahan, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kekeringan Mengancam, Produktivitas Tanaman Bisa Merosot
-
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Bea Cukai gagalkan penyelundupan ekspor emas
-
Bea Cukai Tanjung Priok Berhasil Gagalkan Penyelundupan Moge Bekas dari Tiongkok
-
Penggagalan peredaran 8,96 juta rokok ilegal
-
Subsidi Motor Listrik Bergulir Lagi September, Mau Beli Motor Listrik Subsidi Rp5 Juta? Lirik Merek-merek Berikut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.