Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Parpol Diimbau Tak Manfaatkan Hari Buruh Jadi Ajang Kampanye

📅 Senin, 01 Mei 2023, 11:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Parpol Diimbau Tak Manfaatkan Hari Buruh Jadi Ajang Kampanye Doc: ANTARA/Vera Lusiana
Ket. Sejumlah komisioner Bawaslu Provinsi Riau.

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau partai politik tidak menjadikan momen peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 sebagai momen dan ajang kampanye menjelang Pemilu 2024.

"Imbauan ini juga menegaskan kepada partai politik agar tidak membawa gambar atau atribut partainya pada momen Hari Buruh," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal kepada sejumlah media di Pekanbaru, Senin (1/5).

Disebutkan Alnof, saat ini yang jelas-jelas sudah menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Oleh sebab itu, imbauan ini memang ditujukan kepada partai politik.

"Sebagai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka kita imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei," jelas Alnof.

Disebutkan Alnof lagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Ia juga mengingatkan kepada parpol agar menahan diri, untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye.

"Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini," kata mantan anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Riau ini.

Dilanjutkan Alnof, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023

"Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023," tutup Alnof.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.