Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Nakes

📅 Selasa, 25 Apr 2023, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Nakes Doc: antara
Ket. Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Senin (24/4), menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini terkait perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.

"Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," ujarnya.

Ia mengatakan pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

Ia mengemukakan terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, yakni pertama, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

Pasal ini mengatur tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, perlindungan untuk peserta didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, anti-bullying yang tertuang dalam dua pasal, yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah dan pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.