AG dan Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy

Senin, 17 Apr 2023, 16:00 WIB

JAKARTA - AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/4).

Ket. Foto: Terdakwa anak AG — Sumber: antarafoto

Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding. "Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," ujar Reza.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani ??????perawatan selama 53 hari.

Namun David Ozora masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

SPOGOMI Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Ruang Publik

Wali Kota Bogor Minta Dishub Tuntaskan Penertiban Angkot Usia di Atas 20 Tahun

Wali Kota Pastikan Penataan dan Penertiban Kota Bogor Terus Berlanjut

Hyundai Akhirnya Capai Kesepakatan dengan Buruh Usai Mogok, Gaji Naik dan Bonus 4 Bulan

Wali Kota Tangerang Sebut Kesehatan Anak Investasi Masa Depan

Tim SAR Polda Kalimantan Barat Lakukan Patroli Pembasahan Lahan Terbakar

Kabut Asap Ganggu Sungai Kapuas, Warga Diminta Waspada Kecelakaan

Pemkot: Capaian CKG dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Kota Tangerang Sentuh 48 Persen

Semarak Kemerdekaan Selama Satu Bulan, Aston Sentul Sukses Gelar “Merdeka Heritage Festival”

Kemenaker Apresiasi Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang

Dinkes Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif untuk Ibu Bekerja

AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

Disperpusip Lebak Sebut Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga

Antisipasi Banjir Susulan, BPBD Parimo Percepat Normalisasi Sungai

Produk UMKM Banyumas Raya Dilirik Buyer Afrika hingga AS, Peluang Ekspor Makin Terbuka

PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan PLN.

Dorong Produktivitas Warga, PLN Mulai Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Pedalaman Rote Ndao

Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung

Kinerja Keuangan BTN Juli 2026: Laba Bersih Merekah Rp2,51 Triliun berkat Efisiensi Bebas Bunga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.