Kemnaker Ingin Beri Efek Jera Pelaku Penempatan PMI Non-prosedural

Kamis, 13 Apr 2023, 19:52 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan, pihaknya berkeinginan memberi efek jera pada pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Hal ini tidak hanya berlaku bagi perorangan, tapi juga korporasi.

"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural)," ujar Afriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/4). — Sumber: istimewa

Dia memastikan, pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural ke luar negeri. Penguatan langkah-langlah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Afriansyah mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo. Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

"Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas," jelasnya.

Perkuat Pencegahan

Afriansyah menyebut, selain sanksi yang mengandung efek jera, beberapa langkah pemerintah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI. Pemerintah juga mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI.

Dia menambahkan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI juga penting. Tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja harus diperkuat agar berjalan secara mudah dan bermartabat.

"Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI," tambahnya.

Afriansyah pun menegaskan komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk terus bersama-sama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO. Salah satunya terkait kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

"Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi," tandasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.