Lalu Lintas Barang akan Dibatasi Selama Periode Mudik Lebaran 2023

Kamis, 06 Apr 2023, 08:32 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati pembatasan lalu lintas periode angkutan Lebaran 2023.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Keputusan Bersama tersebut ditandatangani dalam kegiatantactical floor game(TFG) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/4) mengatakan, keputusan bersama itu demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah," kata Hendro.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh tiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang.

Hendro menyampaikan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4) pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB. Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe).

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas mengatur mobil angkutan barang saat memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/5/2019). — Sumber: ANTARA/Syifa Yulinnas

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

Pegadaian Area Kebayoran Baru Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Komunitas Ojek Pangkalan

Pemkot Yogyakarta Dongkrak Kunjungan Wisatawan melalui Festival Prawirotaman

Bangkok Dinobatkan sebagai Kota Workcation Terbaik Dunia 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.