Imigrasi Yogyakarta Deportasi Wna Hongaria Karena Ganggu Ketertiban

Kamis, 06 Apr 2023, 03:51 WIB

YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hongaria berinisial RS (33) karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Rabu, mengatakan keberadaan pria WNA itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat melalui media sosial pada 23 Maret 2023.

"Saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agung menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan RS yakni mendirikan tenda di lingkungan gedung serba guna Siyono, Gunungkidul serta membeli barang di salah satu toko swalayan, namun diduga tidak membayar.

"RS juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," ucap dia.

Selanjutnya RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal.

Tindakan tersebut, kata Agung, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah bentuk keseriusan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait hukum keimigrasian," ucap dia.

RS diketahui memiliki paspor Hongaria dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakanvisa on arrival(VOA) yang berlaku selama 30 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Hongaria terkait tindakan deportasi yang akan dilakukan terhadap salah satu warga negaranya.

"Ternyata untuk RS ini dengan izin yang diberikan ini ternyata maksud dan tujuannya tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Untuk RS ini kita indikasikan pertama memang kegiatannya tidak bermanfaat, kedua juga mengganggu ketertiban umum di sini," ujar Najaruddin.

Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Hongaria dan pihak kedutaan sudah mengetahui tentang kejadian ini.

"(Kami) sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan nanti akan mengupayakan pemulangan yang bersangkutan," kata dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.