SWI Imbau Masyarakat Berhati-Hati Terhadap Investasi Dan Pinjol Ilegal
Rabu, 05 Apr 2023, 02:09 WIBJAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring/online (pinjol) ilegal terlebih menjelang Lebaran 2023 di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.
"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan keputusan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata Sekretaris SWIIrhamsah dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
SWI juga mengingatkan kembali masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tapi tidak berizin (ilegal), karena berpotensi menyulitkan di kemudian hari.
Selanjutnya, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
"Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 80 Korban Longsor di Cisarua
-
Shalat Tarawih pertama 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal
-
Wakil Ketua MPR: Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
-
McDonald’s Luncurkan Figur Animasi Anggota Grup Musik BTS
-
Pemprov Maluku Utara Pastikan Penanganan Cepat Korban Banjir di Halmahera Barat
-
Industri Pinjaman Daring Butuh Regulasi yang Prudent
-
Bupati Majalengka Labelisasi Rumah Penerima Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.