Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira! Bengkulu Kembali Adakan Pemutihan Pajak 2023

📅 Senin, 03 Apr 2023, 15:59 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Bengkulu Kembali Adakan Pemutihan Pajak 2023 Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali terapkan program pemutihan pajak.

KOTA BENGKULU - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023.

Program pemutihan pajak tersebut akan dilaksanakan pada Mei 2023, dan pemutihan meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan."Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, di Kota Bengkulu, Senin.Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan program pemutihan tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan melakukan rapat pembahasan lebih lanjut baik bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya.Selain itu, program yang akan dijalankan juga harus disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya dapat menyasar target optimal terhadap masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya.Sebelumnya pada program pemutihan pajak kendaraan telah membantu PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp429 miliar melalui program pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat, dan lainnya.Untuk program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp287 miliar dan dan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp162 miliar.Program pemutihan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu NomorL.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022.Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kantor Samsat di Bengkulu melaksanakan dan melayani program pemutihan denda PKB dan mobil serta mencakup program BBNKB maupun kendaraan roda empat atau lebih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.