Masyarakat Butuh Pakaian Murah, Pelarangan Impor Baju Bekas Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Produk Lokal

Selasa, 28 Mar 2023, 16:34 WIB

YOGYAKARTA - Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan mengeluarkannyaPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Menanggapi kebijakan pelarangan baju impor baju bekas ini, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Dr. Eddy Junarsin, MBA, menilai kebijakan pemerintah ini memang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk sandang di tanah air.

Sebab menurut Eddy Junarsin permintaan baju bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah. "Maraknya penjualanbaju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan," kata Eddy Junarsin kepada wartawan, baru-baru ini di kampus FEB UGM.

Meski impor pakaian bekas awalnya untuk memenuhi kebutuhan sandang murang yang bisa diakses oleh masyarakat kecil, seiring berjalannya waktu produk tekstil UMKM semakin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang semakin membaik.

"Saya kira pada titik itu kebijakan impor pakaian bekas mulai mengurangi atau tidak ada lagi, namun saya kira tidak serta merta mengatasi persoalan tersebut karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal yang masuk ke Indonesia,"ujarnya.

Menurutnya sebaiknya perlu dihitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi oleh pemerintah produk sandang lokal dan kuota yang belum terpenuhi bisa berasal dari produk impor."Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu," paparnya.

Sedangkan solusi bagi para pedagang yang mengerti dari kebijakan ini menurutnya mereka perlu dialihkan untuk memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper.

Soal hasil penelitian laporan yang menyebutkan bahwa menggunakan pakaian bekas impor bisa menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen karena adanya kandungan infeksi jamur, virus dan bakteri menurut Eddy hal itu tidak begitu efektif untuk mengalihkan perhatian masyarakat kecil untuk beralih dari pakaian bekas impor.Sebab pakaian bekas impor bagi mereka dikenal lebih murah terjangkau dengan kualitas yang masih bagus.

"Masyarakat kita lebih sensitif terhadap harga.Tapi mengampanyekan bahwa membeli produk lokal justru lebih aman bakteri, jamur dan virus saya kira juga bagus juga digaungkan.Pekerjaan pemerintah sekarang ini bagaimana menertibkan impor ilegal dan di sisi lain produk UMKM semakin terus berkembang kualitasnya dan harganya pun bisa bersaing," katanya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.