Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berusaha Melarikan Diri, Polisi Tanjungpinang Tembak Kaki Pelaku Pencurian Sepeda Motor

📅 Minggu, 19 Mar 2023, 23:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berusaha Melarikan Diri, Polisi Tanjungpinang Tembak Kaki Pelaku Pencurian Sepeda Motor Doc: istimewa
Ket. Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kantornya, Sabtu (18/3/2023).

Tanjungpinang - Petugas Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa menembak kaki salah seorang dari tiga pelaku pencurian sepeda motor karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Seorang pelaku berusaha melarikan diri, jadi terpaksa kami lumpuhkan salah satu kakinya. Tapi, sudah dibawa ke RSUD Ahmad Tabhib Tanjungpinang untuk dilakukan pengobatan," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (18/3).

Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan dalam kasus ini, tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap jajarannya, masing-masing berinisial RTH (28), An (30), dan Ar (36). Dua di antaranya, yakni RTH dan An merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku RTH dan An ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.

Sementara, Ar ditangkap di Jalan MT Haryono atau persis di depan kantor Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Maret 2023, pukul 17.30 WIB oleh Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan," ungkapnya.

Kapolresta mengutarakan dari hasil penangkapan, diamankan tiga unit HondaScoopy, satu unit motorVega, satu unit HondaBeat, satu unit HondaCRF, cincin akik, dompet hitam, enam unithandphone, cincin emas, jam tangan, dan uang tunai Rp200.000.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi kejadian. Antara lain di Jalan Masjid, Jalan Sei Jang Komplek Indodracom, Jalan Sei Jang Nomor 15, Jalan H Ungar Lr Sumatra No 23, Jalan Tugu Pahlawan Gg Pelita, Jalan Cempedak No 05, Jalan Wiratno, Jalan Transito, Jalan Sumatra, dan Jalan Batu Hitam depan Mall Ramayana.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.