Tindak Tegas, Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Pencabulan Santri di Jember Lengkap
Sabtu, 18 Mar 2023, 00:31 WIBJember - Tindak tegas. Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menyatakan bahwa berkas perkara kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial FM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah lengkap atau P21.
"Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap, karena sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap atau P19," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma di kabupaten setempat, Jumat.
Menurutnya beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Jember, sehingga saat ini tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember.
"Kami menunggu kapan penyidik Polres Jember melimpahkan tersanga dan barang bukti, agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara pencabulan yang dialami beberapa santri itu dan menyusun dakwaan terhadap tersangka FM.
"Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu Ini
-
Hama Thrips Bikin Cabai Bengkok & Rontok! Syngenta Luncurkan Teknologi Baru
-
Wisatawan Alami Kecelakaan, Pemkab Lombok Tengah Perbarui Rambu Bahaya di Lokasi Wisata
-
Pelajar Perlu Terus Diedukasi Kesehatan demi Kebiasaan Hidup Sehat
-
Pemkab Karawang Siapkan PSEL Atasi Over Kapasitas TPA Jalupang
-
Akademisi UI Kembangkan AC Kereta Hemat Energi, Lebih Nyaman dan Rendah Emisi
-
KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Menhub Janji Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.