Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Pencabulan Santri di Jember Lengkap

📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 00:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Pencabulan Santri di Jember Lengkap Doc: ANTARA/HO-Kejari Jember
Ket. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma.

Jember - Tindak tegas. Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menyatakan bahwa berkas perkara kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial FM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah lengkap atau P21.

"Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap, karena sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap atau P19," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma di kabupaten setempat, Jumat.

Menurutnya beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Jember, sehingga saat ini tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember.

"Kami menunggu kapan penyidik Polres Jember melimpahkan tersanga dan barang bukti, agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara pencabulan yang dialami beberapa santri itu dan menyusun dakwaan terhadap tersangka FM.

"Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.