Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Kriminal Internasional Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Putin atas Kejahatan Perang Rusia di Ukraina

📅 Jumat, 17 Mar 2023, 22:54 WIB | Oleh:
Pengadilan Kriminal Internasional Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Putin atas Kejahatan Perang Rusia di Ukraina Doc: Istimewa
Ket. Presiden Rusia, Vladimir Putin.

AMSTERDAM - Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court/ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, karena dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan militer Rusia di Ukraina.

Dilansir oleh The Guardian, Moskow berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama satu tahun invasi ke negara tetangganya itu.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.

"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk secara tidak sah dan pemindahan penduduk secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," bunyi penilaian hakim pra-sidang pengadilan ICC.

Para hakim sebelumnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah rahasia tetapi memutuskan bahwa mempublikasikannya dapat "berkontribusi pada pencegahan tindakan kejahatan lebih lanjut".

Awal pekan ini, Reuters melaporkan bahwa pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan surat perintah, yang pertama dalam penyelidikannya atas konflik Ukraina.

Secara terpisah, pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Alekseyevna Lvova-Belova, atas tuduhan yang sama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...

El Clasico Jadi Laga Superman Kontra Batman

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
El Clasico Jadi Laga Superm...

Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlu Diperbanyak Kontes Fi...
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.