Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Polres Bekasi Ringkus Enam Pencuri yang Viral di Media Sosial

📅 Kamis, 16 Mar 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polres Bekasi Ringkus Enam Pencuri yang Viral di Media Sosial Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan enam pelaku pencurian saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.

Kabupaten Bekasi - Gerak cepat, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus enam orang pencuri dengan kekerasan, pemberatan, dan pencuri kendaraan bermotor yang menjadi tersangka tiga kasus berbeda dan sempat viral di media sosial.

"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.

Twedi menjelaskan kedua pelaku terbukti melakukan tindak kriminal perampasan barang berupa kunci motor dan dompet seorang pemuda saat tengah makan di sebuah warung yang berlokasi Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat itu pelaku melancarkan aksi dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis celurit terhadap korban yang sedang makan malam di warung tersebut. "Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," ucapnya.

Kasus berikutnya menjerat dua orang masing-masing berinisial A dan MR yang diamankan setelah menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.

"Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam," ucapnya.

Salah satu pelaku berinisial MR sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.

Kemudian kasus terakhir yakni pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat, di mana kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.

"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," kata Twedi.

Pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(KR-PRA)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.