Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Polres Bekasi Ringkus Enam Pencuri yang Viral di Media Sosial

📅 Kamis, 16 Mar 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polres Bekasi Ringkus Enam Pencuri yang Viral di Media Sosial Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan enam pelaku pencurian saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.

Kabupaten Bekasi - Gerak cepat, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus enam orang pencuri dengan kekerasan, pemberatan, dan pencuri kendaraan bermotor yang menjadi tersangka tiga kasus berbeda dan sempat viral di media sosial.

"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.

Twedi menjelaskan kedua pelaku terbukti melakukan tindak kriminal perampasan barang berupa kunci motor dan dompet seorang pemuda saat tengah makan di sebuah warung yang berlokasi Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat itu pelaku melancarkan aksi dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis celurit terhadap korban yang sedang makan malam di warung tersebut. "Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," ucapnya.

Kasus berikutnya menjerat dua orang masing-masing berinisial A dan MR yang diamankan setelah menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.

"Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam," ucapnya.

Salah satu pelaku berinisial MR sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.

Kemudian kasus terakhir yakni pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat, di mana kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.

"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," kata Twedi.

Pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(KR-PRA)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...
Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.