Empat Bangunan Bersejarah di Mentok Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Selasa, 14 Mar 2023, 17:10 WIB

MENTOK, BANGKA BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengemukakan sebanyak empat bangunan yang bernilai sejarah yang ada di Kota Mentok diusulkan agar dapat ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Saat ini kawan-kawan bidang kebudayaan sedang melakukan pendataan, kami berharap di tahun ini bisa disusun usulan agar bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," kata Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Mentok, Selasa (14/3).

Usulan penetapan cagar budaya terhadap bangunan bernilai sejarah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya nyata dari Pemerintah Daerah Bangka Barat dalam upaya pelestarian.

Sebelumnya, pada tahun 2018 hingga 2020 Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menetapkan 24 bangunan dan benda memiliki nilai sejarah sebagai cagar budaya.

"Tahun ini kita mulai lagi program pelestarian dengan mengusulkan empat bangunan, yaitu eks benteng, lapangan Gelora, penjara, dan bekas sekolah China agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," ujarnya.

Empat bangunan yang akan diusulkan menjadi cagar budaya itu, yaitu eks benteng yang saat ini difungsikan sebagai kantor Polsek Mentok. Pada zaman dahulu merupakan kompleks asrama militer dengan bentuk seperti barak, sedangkan Lapangan Gelora merupakan alun-alun yang dirancang dan dibangun sejak masa kolonial Belanda. Di lapangan itu dahulu juga pernah menjadi tempat Presiden Soekarno memberikan pidato.

Selanjutnya, bangunan penjara yang berada di sebelah kiri Museum Timah Indonesia Mentok, dari dahulu sampai sekarang masih berfungsi sebagai rumah tahanan, dan terakhir adalah bangunan bekas sekolah warga Tionghoa (Cung Hua School) yang berlokasi di kompleks pasar lama Mentok.

Pemkab Bangka Barat berupaya agar bisa secepatnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sehingga bisa dilakukan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam bingkai pemahaman pelestarian dan pengelolaan cagar budaya sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setelah tahap pendataan selesai, dilanjutkan dengan tahap pengkajian, menyusun rekomendasi, kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan, seperti yang sudah dilakukan terhadap 24 bangunan lain yang saat ini sudah menjadi bangunan cagar budaya di Bangka Barat.

Dengan adanya penetapan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten, diharapkan ke depan dapat dimaksimalkan upaya yang dinamis dan terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada melalui kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk kesejahteraan.

Sebanyak 24 bangunan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan jumlah terbanyak di wilayah Provinsi Babel, hal ini menandakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah menata dan melestarikan kekayaan berupa cagar budaya di daerah.

"Semoga warisan budaya ini menjadi kekayaan budaya, jejak kejayaan masa lalu dan jati diri daerah yang layak untuk dilestarikan dan dibanggakan," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.