Tindak Tegas, Kemenkumham Bali Deportasi Empat WNA Nigeria dan Satu Warga Russia
Senin, 13 Mar 2023, 02:36 WIBDenpasar - Tindak tegas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Russia.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeriakarena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Russia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisialSMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).
Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asingmelakukan razia.
Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Gubernur Bali, Wayan Kostermemandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ini merupakanwarningkepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster.
Koster mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakantravel agentdan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.
"Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali," kata Gubernur Wayan Koster.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham BaliAnggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata Anggiat.
Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, kata Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Pasca Lebaran, Sekretariat DPRD DKI Jakarta Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi Pegawai
-
Mengenal Sistem Peluru Kendali S-500 Prometey aka Samoderzhets
-
IKWI Perkuat Identitas dan Legalitas Organisasi
-
Kemenhaj Memastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah
-
Padang Wajibkan Restoran Cantumkan Harga, Cegah Praktik “Mamakuak” Saat Libur Lebaran
-
PSG Tergusur, Lens Mengamuk 5-1 dan Rebut Puncak Klasemen Liga Prancis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.