Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Ditreskrimum Polda Malut Usut Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

📅 Minggu, 12 Mar 2023, 21:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Ditreskrimum Polda Malut Usut Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ket. Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy.

Ternate - Tindak tegas, Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus membongkar satu kasus di kawasan pertambangan PT IWIP Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy di Ternate, Minggu, membenarkan informasi tersebut. Operasi TPPO ini bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha yang digelar Polda Malut.

Dalam pengungkapan kasus TPPO, pihaknya mengamankan satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan anak di bawah umur, dan muncikari atau germo.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada proses itu muncikari dengan insial MS dan MRH," ujarnya.

Asri mengatakan bahwa kasus TPPOini menggunakan modus penawaran jasa seks komersial untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tambang PT IWIPdi Kabupaten Halmahera Tengah.

"Satu kali kencan Rp500 ribu, untuklong timelebih dari Rp3 juta, sedangkanshort timeRp1,5 juta," ujarnya.

Modus penawaran dalam kasus ini, kata dia, menggunakan aplikasi Messenger Facebook, yakni pengguna jasa prostitusi langsung memesan melaluimessengerkepada muncikari.

"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui Messenger Facebook," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknyasudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.

"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.

Untuk pasal yang dijerat terhadap tersangka MS, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Seorang korban perempuan yang masih di bawahumur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.

"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPOini," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Asri mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupasebuah kondom, sebuah karpet, sebuah telepon seluler merek iPhone, 2 buah telpon genggam merek Vivo, sebuah ponsel merek Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp2,9 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan bahwa muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.