Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu: 266 Surat dari PPATK Telah Ditindaklanjuti

📅 Minggu, 12 Mar 2023, 19:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkeu: 266 Surat dari PPATK Telah Ditindaklanjuti Doc: ANTARA/YouTube Kemenkeu
Ket. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan impresi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dengan menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).

Dia menyampaikan sebanyak 266 surat dari PPATK terkait dugaan harta tidak wajar di lingkup kerjanya sejak 2007 hingga 2023 tersebut, sebanyak 70 persen merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu sendiri dan sisanya temuan dari PPATK.

"Sebetulnya, 185 adalah permintaan dari kami. Jadi kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut biasanya suatu data dari ASN di bawah Kementerian Keuangan karena bertugas mengawasi, membimbing," ucapnya.

Dari ratusan surat tersebut, lanjutnya, sebanyak 964 pegawai yang diidentifikasi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian sebanyak 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lantaran informasi dari PPATK belum cukup memadai.

Lalu, telah dilakukan audit investigasi kepada 126 kasus dan rekomendasi hukum disiplin diberikan kepada 352 pegawai yang mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Kemudian, ada beberapa surat yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya telah pensiun, tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau tidak menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.

"Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena kami Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini, jika ada kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kami sampaikan kepada APH," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengaku sangat senang mendapat dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD yang meyakinkan bahwa Kementerian Keuangan di bawah kepimimpinannya untuk melakukan tindakan yang konsisten dalam menegakkan hukum.

"Saya juga akan senang dalam kasus ini mendapat dukungan dan dorongan terus menerus dari Pak Mahfud maupun instansi lain PPATK, APH di dalam menjalankan tugas untuk membersihkan Kementerian Keuangan. Tidak ada yang tidak akan kita buka, semua kita buka," tegas dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.