Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terobosan Hukum, Pemerintah Mempermudah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

3 Sabtu, 11 Mar 2023, 01:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terobosan Hukum, Pemerintah Mempermudah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI Terobosan Hukum, Pemerintah Mempermudah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI Doc: ANTARA/HO-Humas Ditjen AHU Kemenkumham
Ket. Pengambilan sumpah dan janji setia pada Republik Indonesia terhadap seorang anak berkewarganegaraan ganda keturunan Belanda Felicia Liana Adema di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (8/3/2023).

Jakarta - Terobosan hukum. Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Sudaryanto menyampaikan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 mempermudah anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"PP 21/2022 menggantikan PP 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI menjadikan anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kewarganegaraan RI," kata Sudaryantodalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sudaryantomenyampaikan Pasal 3A PP 21/2022mengatur bahwa anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya serta anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dapat menjadi WNI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)selambat-lambatnya 2 tahun sejak PP itu diundangkan.

Ia mengemukakan hal itu terkait dengan Kemenkumham yang pertama kalinya mengambil sumpah dan janji setia dari anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur untuk menjadi WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung.

Pengambilan sumpah dan janji setia pada Republik Indonesia itu terhadap seorang anak berkewarganegaraan ganda keturunan Belanda Felicia Liana Adema pada hari Rabu (8/3). Dalam kesempatan tersebut, Felicia juga menerima surat keputusan Presiden Joko Widodo yang menandakan yang bersangkutan resmi menjadi WNI.

Ke depannya, Sudaryanto berharap PP 21/2022 mampu menjadi pemicu bagi anak berkewarganegaraan ganda lainnya untuk menjadi WNI. Apalagi, anak-anak itu menjadi aset bagi kemajuan dan perkembangan Indonesia.

"Regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah ini sangat dinanti oleh anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negaraius soliyang ingin menjadi WNI," ujar dia.

Saat ini, menurut Sudaryanto, basis data status kewarganegaraan pada Ditjen AHU Kemenkumham menunjukkan ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya. Selain itu, ada pula 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Ekonomi
UU Kadin Direvisi, UMKM Jan...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.