Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Semoga Bisa Diwujudkan, Bupati Ciamis Usulkan Perpanjangan PPPK Sampai Usia Pensiun

📅 Jumat, 10 Mar 2023, 19:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Semoga Bisa Diwujudkan, Bupati Ciamis Usulkan Perpanjangan PPPK Sampai Usia Pensiun Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Ciamis
Ket. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan sambutan saat penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak PPPK di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023).

Ciamis - Semoga bisa diwujudkan, Bupati Ciamis, Jawa Barat,Herdiat Sunarya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk kebijakan perpanjangan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis bisa sampai batas usia pensiun, bukan kontrak setiap tahun, agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan lebih fokus.

"Mari Kita berdoa berikhtiar bersama, mudah-mudahan pemerintah pusat merespon keinginan kita semua," katanya saat penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak PPPK di Ciamis, Jumat.

Bupati menyerahkan surat keputusan kepada 1.940 pegawai berstatus PPPK di Kabupaten Ciamis terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang, formasi tahun 2021 tahap satu sebanyak 958 orang, dan tahap dua sebanyak 702 orang.

Menurut dia adanya kontrak setiap tahun itu membuat seluruh PPPK tidak tenang, dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas saat bekerja karena setiap tahunnya memikirkan kontrak diperpanjang atau tidak.

"Saya dapat merasakan bagaimana gelisahnya bapak ibu karena setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak," katanya.

Jika pegawai pemerintahan berstatus PPPK tidak diterapkan kontrak tiap tahun melainkan sampai batas usia pensiun, kata Herdiat, tentunya akan membuat PPPK lebih tenang, dan nyaman sehingga bekerja bisa lebih optimal karena tidak memikirkan kontrak kerja tiap tahun.

Bupati sudah memerintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat tentang kebijakan kontrak kerja bagi PPPK sampai batas usia pensiun.

"Saya bersedia mengamanahkan, biar bapak ibu lebih tenang dan biar lebih fokus bekerjanya juga," kata HerdiatSunarya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun sekali dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran," katanya.

Sementara itu, PPPK yang mendapatkan kontrak perpanjangan kerja yakni sebanyak 1.940 orang yaitu sebanyak 1.867 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 43 tenaga penyuluh pertanian, demikianAi Rusli Suargi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.