Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

10 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Aceh Utara

📅 Jumat, 10 Mar 2023, 08:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
10 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Aceh Utara Doc: ANTARA/Dedy Syahputra
Ket. Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk atau uqubat ta'zir di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis (9/3/2023).

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan maisir (judi).

Hukuman cambuk tersebut tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/3). Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali.

"Dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak," kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari.

Adapun terpidana maisir menjalani hukuman cambuk yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39). dan Firmansyah (20). Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara.

Selanjutnya, Zulfikar (25) dengan hukuman 15 kali cambuk setelah potong masa tahanan lima bulan penjara dan Mouli Yandi (23) dengan hukuman 17 kali cambuk dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan penjara.

Sedangkan, dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak tersebut yakni Suroto (64) dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin (26) dengan hukuman 100 kali cambukan.

"Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," kata Diah Ayu.

Diah Ayu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam," kata Diah Ayu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Rano karno Buka Jakarta Financial Festival Blok M Square

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

46 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.