Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Pemasaran, Gubernur Kaltim Imbau UMKM Daftarkan Produk dan Jasa ke E-Katalog

📅 Selasa, 07 Mar 2023, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Pemasaran, Gubernur Kaltim Imbau UMKM Daftarkan Produk dan Jasa ke E-Katalog Doc: Antara/Diskominfo Kaltim
Ket. Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor.

Samarinda - Perkuat pemasaran. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan jasa mereka ke dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Hal itu untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah, katanya.

Menurut Isran,ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan tahun ini, 48-50 persen harus menggunakan e-katalog produk lokal.

"Pengadaan alat sekolah, bangku, komputer dan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, semua pakai e-katalog. Tidak perlu tender lagi, langsung daftar," kata Isran di Samarinda, Senin.

Dia menegaskan dengan mendaftarkan produk dan jasa lokal die-katalog maka pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Isran, saat ini pemerintah tengah mendorong para pelaku UMKM untuk terus mempelajari teknologi digital guna memperluas jaringan dan promosi produk mereka.

E-katalog adalah aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan pemerintah.

Melalui e-katalog ini, pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM, mulai dari kuliner hingga fesyen, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.

E-katalog itu memuat informasi terkait usaha, harga dan profil penyedia barang dan jasa. Dengan e-katalog itu diberlakukan aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.

Penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Ada tiga jenis e-katalog yang dikelola oleh pemerintah: Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP, Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/ lembaga dan Katalog Elektronik Lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).

E-katalog menawarkan proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.